FAQ

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Silakan hubungi kami.

FAQ Illustration

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

  1. Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID BBSPJIKKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
  2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
  3. Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi

Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?

  1. Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID BBSPJIKKP melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan;
  2. Melengkapi kolom yang telah disediakan;
  3. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Jenis data apa saja yang dapat diperoleh?

Menurut Undang-Undang yang berlaku semua informasi dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan.