FAQ
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Silakan hubungi kami.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
<p>Jenis data apa saja yang dapat diperoleh?</p>
<p>Menurut Undang-Undang yang berlaku semua informasi dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan.</p>
<p>Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?</p>
<p>Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum</p>
<p>Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?</p>
<ol><li>Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID BBSPJIKKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;</li><li>Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;</li><li>Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.</li></ol>
<p>Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?</p>
<p>Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi</p>
<p>Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?</p>
<ol><li>Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID BBSPJIKKP melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan;</li><li>Melengkapi kolom yang telah disediakan;</li><li>Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.</li></ol>
<p>Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?</p>
<p>Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>