Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diketemukan alasan dengan mengisi form Pengajuan Keberatan secara lengkap yang dapat diperoleh di Loket Pelayanan Jasa Teknis BBSPJIKKP