Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diketemukan alasan dengan mengisi form Pengajuan Keberatan secara lengkap yang dapat diperoleh di Loket Pelayanan Jasa Teknis BBSPJIKKP
Petugas Informasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik mencatat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi.
Pemohon Informasi Publik harus meminta nomor pendaftaran keberatan kepada Petugas Informasi .
Atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik) harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
SOP Penyelesaian Sengketa Informasi
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komite Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Daerah Propinsi DIY sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik) dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik,
Pengajuan penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID (Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik),
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Daerah Propinsi DIY harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik,
Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja,
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
Permohonan Informasi
Untuk mengajukan Permohonan Informasi, silakan login terlebih dahulu.
Masukkan Nomor Permohonan atau Nomor Keberatan untuk mengetahui progres layanan Anda.
Status Permohonan
-
Nama Pemohon
:
-
Tipe
:
-
Status
:
-
Pesan
:
-
1
Pengajuan
2
Diproses
3
Hasil
Waktu & Biaya Layanan
Jangka Waktu Pelayanan
Pemohon informasi akan mendapatkan data paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh PPID BBSPJIKKP dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya.
Biaya / Tarif
Seluruh pelayanan informasi publik di BBSPJIKKP tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan tarifnya sesuai peraturan terkait. Seluruh biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.